Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Bekukan 173 Pinjol Ilegal dan Temukan 129 Konten Pinpri

Kompas.com - 11/11/2023, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali menemukan dan memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, Satgas juga masih menemukan ratusan konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah membloki 173 entitas pinjol ilegal pada periode September-Oktober 2023. Pada waktu yang sama, Satgas juga menemukan 129 konten terkait pinpri.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," ujar dia, dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Aturan Baru, Penagihan Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari Pukul 8 Malam

Dengan perkembangan tersebut, sejak 2017 sampai dengan 31 Okteober 2023, Satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi itu telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga merupakan salah satu pihak tergabung dalam Satgas Pasti memiliki wewenang untuk memerintahkan bank memblokir rekening tertentu.

Hudiyanto bilang, Satgas Pasti telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Baca juga: Simulasi Hitungan Bunga Pinjol dengan Aturan Terbaru OJK

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

"Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia," katanya.

Satgas Pasti juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Satgas pun mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Aturan Baru, Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform

"Satgas Pasti mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK," ucap Hudiyanto.

Adapun masyarakat dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157,WhatsApp ke nomor 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, Asosiasi Sebut Bakal Banyak Penyesuaian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com