Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Penagihan Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari Pukul 8 Malam

Kompas.com - 11/11/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pinjol untuk melakukan penagihan kepada penerima dana sepanjang waktu.

OJK mengatur penagihan hanya dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 pada wilayah waktu alamat penerima dana.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca juga: Simulasi Hitungan Bunga Pinjol dengan Aturan Terbaru OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, petugas penagihan juga harus menggunakan etika dan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, maupun SARA.

"(Penagihan) juga dilakukan pada jam-jam tertantu, ada batas waktunya, tidak 24 jam," ujarnya dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Dalam salinan surat edaran OJK tersebut, penagihan juga hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Baca juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, Asosiasi Sebut Bakal Banyak Penyesuaian

Penagihan menggunakan sarana komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Adapun tenaga penagihan harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Penagihan penerima dana pinjol juga harus dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri.

Baca juga: Aturan Baru, Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform

Aturan tersebut berlaku di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying).

"Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana," tulis aturan tersebut.

Sebagai informasi, penagihan pinjol dapat dilakukan dengan 2 cara yakni desk collection dan field collection.

Desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya.

Sementara, field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Baca juga: Tahun Depan, OJK Turunkan Batas Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com