JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pencabutan moratorium izin fintech lending pada 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, pihaknya belum akan membuka moratorium izin fintech lending saat ini.
"Belum, kami belum buka sekarang, karena masih pembenahan di dalam," kata dia dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: OJK Perkuat Industri Fintech dengan 2 Langkah Ini
Ia menambahkan, dengan adanya peta jalan (roadmap) industri fintech lending, pencabutan moratorium dipatok pada 2024. Meskipun begitu, sebelum mencabut moratorium izin fintech lending, OJK akan tetap melihat kondisi dari industri ini.
Tak hanya itu, imbuh Agusman, pihaknya juga sedang dalam upaya untuk dapat merampungkan pusat data fintech lending atau Pusdafil sebelum mencabut moratorium izin fintech lending tersebut.
Belum lagi, beberapa fintech lending juga masih kesulitan untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang menjadi syarat OJK yakni Rp 2,5 miliar per tanggal 4 Juli 2023.
"Belum semuanya sanggup untuk (modal) Rp 2,5 miliar kemarin, masih ada yang struggling," imbuh dia.
Baca juga: Perkuat Industri Fintech, OJK, AFTECH, dan AFSI Kembali Menggelar BFN dan 5th IFSE
Terkait hal ini, Agusman telah memberikan peringatan kepada pinjol yang belum bisa memenuhi syarat modal minimum.
"Ujungnya nanti bisa dicabut sesuai ketentuan," sebut dia.