Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Perkuat Industri Fintech dengan 2 Langkah Ini

Kompas.com - 10/11/2023, 18:55 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan saat ini regulator sedang fokus untuk memperkuat industri fintech di Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan yang dilakukan adalah dengan mengenalkan lingkungan pengaturan yang nyaman melalui uji coba regulatory sandbox.

“Pendekatan pengembangan dan penguatan industri fintech di OJK mengenalkan lingkungan yang nyaman untuk pengembangan awal para industri fintech,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Perkuat Industri Fintech, OJK, AFTECH, dan AFSI Kembali Menggelar BFN dan 5th IFSE

Ilustrasi fintech peer to peer lending. SHUTTERSTOCK/TIERNEYMJ Ilustrasi fintech peer to peer lending.
“Melalui lingkungan pengaturan yang juga merupakan uji coba regulatory sandbox. Dengan adanya pengampu, pengawas, kami sebagai pengatur pengawas Inovasi Keuangan Digital (IKD) ini yang akan kami perkuat di dalamnya ada aspek edukasi, uji coba yang nyaman dengan menggunakan real base customer,” lanjut Hasan.

Melalui regulatory sandbox, fintech baru dapat mengembangkan bisnis mereka dengan batasan limit untuk melihat keamanan, manfaat, dan konsep perlindungan terhadap konsumen.

Uji coba ini akan dilakukan selama 12 bulan dengan melibatkan aspek edukasi dan uji coba yang nyaman bagi nasabah.

Selama periode uji coba, OJK akan melakukan monitoring dan melihat dampak serta risiko bisnis yang muncul. Laporan rutin dan kriteria tertentu akan diharuskan untuk dipatuhi oleh para pemain fintech.

Baca juga: Fintech Peer to Peer Lending Didorong Genjot Kredit Produktif

Meskipun dilakukan pengawasan, OJK tidak akan memberlakukan aturan yang terlalu ketat selama periode uji coba ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com