JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan saat ini regulator sedang fokus untuk memperkuat industri fintech di Indonesia.
Salah satu bentuk dukungan yang dilakukan adalah dengan mengenalkan lingkungan pengaturan yang nyaman melalui uji coba regulatory sandbox.
“Pendekatan pengembangan dan penguatan industri fintech di OJK mengenalkan lingkungan yang nyaman untuk pengembangan awal para industri fintech,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Perkuat Industri Fintech, OJK, AFTECH, dan AFSI Kembali Menggelar BFN dan 5th IFSE
Melalui regulatory sandbox, fintech baru dapat mengembangkan bisnis mereka dengan batasan limit untuk melihat keamanan, manfaat, dan konsep perlindungan terhadap konsumen.
Uji coba ini akan dilakukan selama 12 bulan dengan melibatkan aspek edukasi dan uji coba yang nyaman bagi nasabah.
Selama periode uji coba, OJK akan melakukan monitoring dan melihat dampak serta risiko bisnis yang muncul. Laporan rutin dan kriteria tertentu akan diharuskan untuk dipatuhi oleh para pemain fintech.
Baca juga: Fintech Peer to Peer Lending Didorong Genjot Kredit Produktif
Meskipun dilakukan pengawasan, OJK tidak akan memberlakukan aturan yang terlalu ketat selama periode uji coba ini.