Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu OJK, Asosiasi Fintech Sebut AdaKami Klarifikasi 3 Hal Ini

Kompas.com - 21/09/2023, 10:25 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) dipanggil OJK terkait kabar viral soal terduga nasabah yang bunuh diri karena diteror bagian penagihan atau Desk Collection (DC) pada Rabu (20/9/2023).

Nasabah AdaKami tersebut juga disebut menerima order fiktif makanan melalui ojek online 5 sampai 6 kali sehari sebagai bagian dari teror.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menjelaskan, dalam pertemuan yang juga mengundang asosiasi tersebut, AdaKami memberikan penjelasan terkait tiga hal, yakni soal dugaan nasabah AdaKami bunuh diri, penagihan dengan order fiktif, dan besaran bunga.

Baca juga: Ramai soal Pinjol AdaKami, Asosiasi Fintech: Kami Minta Klarifikasi...

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/RAWPIXEL.COM Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

"Disampaikan AdaKami, di dalam sosial media tidak ada informasi terkait identitas dari orang yang bunuh diri, baik nama lengkap dan NIK, yang ada adalah inisial sama kotanya," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Kamis (20/9/2023).

Sementara itu, AdaKami membutuhkan informasi lengkap mencakup nama lengkap, NIK, tempat kejadian bunuh diri, dan waktunya.

Hal itu agar AdaKami dapat memastikan apakah kejadian tersebut memang benar terkait dengan perusahaan atau tidak.

Sementara itu, AdaKami disebut telah melakukan investigasi terkait order fiktif dengan menggunakan ojek online (ojol).

Baca juga: Soal Dugaan Nasabah Pinjol Gagal Bayar Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami

"Apakah benar-benar dibuat oleh tim collection, karena tentu saja tidak ada perintah dari manajemen atau SOP," imbuh dia.

Sementara itu, terkait dengan besaran bunga yang banyak beredar di media sosial. Sunu menjelaskan, saat ini aturan biaya pinjaman ada pada besaran 0,4 persen per hari.

Biaya pinjaman ini mencakup besaran bunga, fee, biaya layanan, dan ongkos apapun yang harus dibayar oleh penerima pinjaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com