Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Perkuat Industri Fintech dengan 2 Langkah Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan saat ini regulator sedang fokus untuk memperkuat industri fintech di Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan yang dilakukan adalah dengan mengenalkan lingkungan pengaturan yang nyaman melalui uji coba regulatory sandbox.

“Pendekatan pengembangan dan penguatan industri fintech di OJK mengenalkan lingkungan yang nyaman untuk pengembangan awal para industri fintech,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Melalui regulatory sandbox, fintech baru dapat mengembangkan bisnis mereka dengan batasan limit untuk melihat keamanan, manfaat, dan konsep perlindungan terhadap konsumen.

Uji coba ini akan dilakukan selama 12 bulan dengan melibatkan aspek edukasi dan uji coba yang nyaman bagi nasabah.

Selama periode uji coba, OJK akan melakukan monitoring dan melihat dampak serta risiko bisnis yang muncul. Laporan rutin dan kriteria tertentu akan diharuskan untuk dipatuhi oleh para pemain fintech.

Meskipun dilakukan pengawasan, OJK tidak akan memberlakukan aturan yang terlalu ketat selama periode uji coba ini.

Selain itu, OJK juga akan memberikan mentoring, audiensi, dan inkubasi kepada pelaku fintech dalam rangka mendukung keberhasilan mereka.

“Ini tahun pertama kalinya ada pengawas khusus di IAKD, kami janjikan komitmen kami karena kami tahu sifat inovasi yang mudah berubah dan harus cepat beradaptasi, maka frame work pengawasan kami adaptif, ajail, dan kami akan mengatur prinsip yang isinya tidak kurang tidak lebih, akan memastikan perlindungan konsumen yang hadir,” jelas Hasan.

Hasan bilang, ini merupakan tahun pertama OJK memiliki pengawas khusus untuk industri Inovasi Keuangan Digital (IKD).

OJK berkomitmen untuk mengatur pengawasan yang adaptif dan menjaga perlindungan konsumen. Tata kelola yang baik, kode etik, dan pengelolaan risiko akan diterapkan guna menjaga keberlangsungan pasar fintech yang menjadi daya tarik bagi banyak pihak.

Dengan langkah tersebut, OJK berharap dapat memberikan dorongan dan penguatan kepada industri fintech di Indonesia baik yang sudah berizin maupun yang sedang dalam proses pengembangan.

“Market dijaga dengan tata kelola yang baik, kode etik, market conduct yang disepakati, dan risiko yang mungkin menimbulkan gaguan sitemik akan kita jaga, selama itu (aturan dilakukan) tentu kami akan hadirkan perlindungan. Karena industri ini banyak menarik banyak pihak baik yang legal maupun yang tidak legal,” tegas dia.

Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir menambahkan, pada 2023 ada banyak kejutan yang membayangi pasar, seperti suku bunga yang naik cukup tinggi.

Masalah geopolitik yang tidak kita perkirakan, dan pada 2024 memasuki tahun politik di mana ada India dan AS yang akan melakukan Pemilu.


“Berarti 2024 akan ada banyak ketidakpastian. Di dunia fintech, tentunya tata kelola perusahan harus makin membaik. Dengan kerja sama dengan bersama OJK, dan juga (rencana) penurunan suku bunga p2p lending, kami sambut ini. Tapi, untuk menjaga pertumbuha harus di gencarkan dari sisi edukasi, menjaga pemain yang eksisting, serta mengikuti tata kelola yang ada,” tegas Pandu.

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/185500226/ojk-perkuat-industri-fintech-dengan-2-langkah-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke