Menurut Agusman, hal pertama yang perlu dilakukan sebelum membuka kembali izin pendirian fintech lending adalah membangun industri yang kuat.
"Jangan sampai belum sehat industrinya, sudah dibuka, akan bahaya untuk kita," tutup dia.
Baca juga: Fintech Peer to Peer Lending Didorong Genjot Kredit Produktif
Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.
Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.