JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur turunnya manfaat ekonomi alias bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol).
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman) untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek dipatok sebesar 0,3 persen per hari kalender. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, Asosiasi Sebut Bakal Banyak Penyesuaian
Sementara itu, dalam surat edaran baru ini, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman sektor produktif juga diatur menjadi 0,1 persen per hari. Aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024.
Tahun berikutnya, aturan batas maksimum bunga pinjaman sektor produktif ditetapkan sebilai 0,067 persen per hari. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.
Lantas, bagaimana simulasi pendanaan dan peminjaman fintech lending setelah SEOJK ini berlaku? Berikut ini contoh simulasi pinjaman di pinjol setelah aturan ini berlaku.
Baca juga: Aturan Baru, Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform
Semisal seorang penerima dana mengajukan pinjaman kepada platform pinjol pada 10 Februari 2024 senilai Rp 1 juta dengan tenor 30 hari.