Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simulasi Hitungan Bunga Pinjol dengan Aturan Terbaru OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur turunnya manfaat ekonomi alias bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman) untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek dipatok sebesar 0,3 persen per hari kalender. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu, dalam surat edaran baru ini, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman sektor produktif juga diatur menjadi 0,1 persen per hari. Aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024.

Tahun berikutnya, aturan batas maksimum bunga pinjaman sektor produktif ditetapkan sebilai 0,067 persen per hari. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.

Lantas, bagaimana simulasi pendanaan dan peminjaman fintech lending setelah SEOJK ini berlaku? Berikut ini contoh simulasi pinjaman di pinjol setelah aturan ini berlaku.

1. Pinjaman konsumtif

Semisal seorang penerima dana mengajukan pinjaman kepada platform pinjol pada 10 Februari 2024 senilai Rp 1 juta dengan tenor 30 hari.

Dari jumlah itu, batas maksimum bunga pinjaman adalah 0,3 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Dari pinjaman tersebut, besaran bunga, margin, atau bagi hasil yang dikenakan adalah Rp 40.000. Biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah dipatok senilai Rp 40.000.

Kemudian, biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah senilai Rp 45.000 dan biaya lainnya Rp 5.000.

Dengan demikian total manfaat ekonomi pinjaman tersebut adalah Rp 90.000. Berikut ini adalah persentase manfaat ekonomi atau biaya pinjamannya yang diterima peminjam.

Persentase manfaat ekonomi (Bunga Pinjaman) = total manfaat ekonomi : pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian

Pendanaan : tenor = Rp 90.000 : Rp 1 juta : 30 hari (tenor) = 0,3 persen

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3 persen dan memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan per hari kalender dari nilai pinjaman.

2. Pinjaman produktif

Semisal seorang penerima dana mengajukan pendanaan kepada platform pinjol pada 5 Januari 2024 senilai Rp 1 juta dengan tenor 90 hari.

Dari jumlah itu, batas maksimum bunga pinjaman adalah 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dari pinjaman tersebut besaran bunga, margin, atau bagi hasil adalah Rp 30.000.

Sementara biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah senilai Rp 50.000 dan besaran biaya lainnya Rp 5.000,00. Dengan demikian, total manfaat ekonomi pinjaman tersebut adalah Rp 85.000.

Berikut ini adalah persentase manfaat ekonomi atau biaya pinjamannya yang diterima peminjam.

Persentase Manfaat ekonomi (Bunga Pinjaman) = total manfaat ekonomi : pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian

Pendanaan : tenor = Rp 85.000 : Rp 1 juta : 90 hari (tenor) = 0,0944 persen

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944 persen. Jumlah itu memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman 0,1 persen per hari kalender dari nilai pinjaman.

Demikian adalah simulasi penghitungan bunga pinjol dengan aturan terbaru OJK.

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/192200926/simulasi-hitungan-bunga-pinjol-dengan-aturan-terbaru-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke