Dari jumlah itu, batas maksimum bunga pinjaman adalah 0,3 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Dari pinjaman tersebut, besaran bunga, margin, atau bagi hasil yang dikenakan adalah Rp 40.000. Biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah dipatok senilai Rp 40.000.
Kemudian, biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah senilai Rp 45.000 dan biaya lainnya Rp 5.000.
Baca juga: Alasan OJK Atur Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen Tahun Depan
Dengan demikian total manfaat ekonomi pinjaman tersebut adalah Rp 90.000. Berikut ini adalah persentase manfaat ekonomi atau biaya pinjamannya yang diterima peminjam.
Persentase manfaat ekonomi (Bunga Pinjaman) = total manfaat ekonomi : pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian
Pendanaan : tenor = Rp 90.000 : Rp 1 juta : 30 hari (tenor) = 0,3 persen
Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3 persen dan memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan per hari kalender dari nilai pinjaman.
Baca juga: Tahun Depan, OJK Turunkan Batas Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen
Semisal seorang penerima dana mengajukan pendanaan kepada platform pinjol pada 5 Januari 2024 senilai Rp 1 juta dengan tenor 90 hari.
Dari jumlah itu, batas maksimum bunga pinjaman adalah 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dari pinjaman tersebut besaran bunga, margin, atau bagi hasil adalah Rp 30.000.
Sementara biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah senilai Rp 50.000 dan besaran biaya lainnya Rp 5.000,00. Dengan demikian, total manfaat ekonomi pinjaman tersebut adalah Rp 85.000.