Berikut ini adalah persentase manfaat ekonomi atau biaya pinjamannya yang diterima peminjam.
Baca juga: Terjerat Utang Pinjol? Simak Tips dari OJK Ini
Persentase Manfaat ekonomi (Bunga Pinjaman) = total manfaat ekonomi : pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian
Pendanaan : tenor = Rp 85.000 : Rp 1 juta : 90 hari (tenor) = 0,0944 persen
Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944 persen. Jumlah itu memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman 0,1 persen per hari kalender dari nilai pinjaman.
Demikian adalah simulasi penghitungan bunga pinjol dengan aturan terbaru OJK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.