Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Belum Buka Izin Pendaftaran Fintech Lending Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pencabutan moratorium izin fintech lending pada 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, pihaknya belum akan membuka moratorium izin fintech lending saat ini.

"Belum, kami belum buka sekarang, karena masih pembenahan di dalam," kata dia dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Ia menambahkan, dengan adanya peta jalan (roadmap) industri fintech lending, pencabutan moratorium dipatok pada 2024. Meskipun begitu, sebelum mencabut moratorium izin fintech lending, OJK akan tetap melihat kondisi dari industri ini.

Tak hanya itu, imbuh Agusman, pihaknya juga sedang dalam upaya untuk dapat merampungkan pusat data fintech lending atau Pusdafil sebelum mencabut moratorium izin fintech lending tersebut.

Belum lagi, beberapa fintech lending juga masih kesulitan untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang menjadi syarat OJK yakni Rp 2,5 miliar per tanggal 4 Juli 2023.

"Belum semuanya sanggup untuk (modal) Rp 2,5 miliar kemarin, masih ada yang struggling," imbuh dia.

Terkait hal ini, Agusman telah memberikan peringatan kepada pinjol yang belum bisa memenuhi syarat modal minimum.

"Ujungnya nanti bisa dicabut sesuai ketentuan," sebut dia.

Menurut Agusman, hal pertama yang perlu dilakukan sebelum membuka kembali izin pendirian fintech lending adalah membangun industri yang kuat.

"Jangan sampai belum sehat industrinya, sudah dibuka, akan bahaya untuk kita," tutup dia.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/193500526/ojk-belum-buka-izin-pendaftaran-fintech-lending-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke