Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Utang Pinjol? Simak Tips dari OJK Ini

Kompas.com - 09/11/2023, 15:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending, seorang calon nasabah harus memperhatikan legalitas dari penyelenggaranya terlebih dahulu.

Selain itu, calon peminjam pinjol juga harus yakin mampu melunasi pinjaman yang akan diajukan.

Namun demikian, peminjam pinjol yang telanjur terlilit utang juga tidak perlu panik.

Baca juga: Mengapa Banyak Guru Terjerat Pinjol? Ini Penjelasan Rhenald Kasali dan OJK

Pasalnya, pinjaman pinjol mungkin dapat dilunasi dengan memperhatikan beberapa tips yang diberikan OJK berikut.

Dilansir dari laman Instagram resmi @ojkindonesia, berikut ini adalah tips untuk melunasi utang di pinjaman online (pinjol) menurut OJK.

Pertama, peminjam pinjol harus mencatat semua utang agar tidak lupa membayar cicilan.

Selanjutnya, peminjam pinjol harus melunasi utang sesuai skala prioritas.

Beberapa indikator yang dapat dilakukan untuk mengatur skala prioritas misalnya adalah dengan melunasi utang dengan nominal yang paling kecil.

Selain itu, peminjam pinjol juga dapat memikirkan untuk melunasi utang dengan bunga yang paling besar. Tujuannya, agar besaran bunga tidak semakin bertambah.

Membayar utang menurut skala prioritas juga dapat dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktunya.

Baca juga: 3 Tips agar Terhindar dari Penipuan Pesan Singkat SMS Alias Smishing

Lunasi utang dimulai dari yang paling dekat tenggat waktunya. Tujuannya, agar peminjamn pinjol tidak terkena denda.

Agar dapat lebih cepat melunasi utang, peminjam pinjol juga dapat mempertimbangkan untuk mencari penghasilan tambahan.

Dengan begitu, utang dapat dilunasi lebih cepat.

Demikian adalah tips untuk melunasi utang di pinjaman online (pinjol) dari OJK.

Baca juga: 5 Tips Membangun Jejaring untuk Fresh Graduate

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com