Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru, Penagihan Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari Pukul 8 Malam

OJK mengatur penagihan hanya dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 pada wilayah waktu alamat penerima dana.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, petugas penagihan juga harus menggunakan etika dan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, maupun SARA.

"(Penagihan) juga dilakukan pada jam-jam tertantu, ada batas waktunya, tidak 24 jam," ujarnya dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Dalam salinan surat edaran OJK tersebut, penagihan juga hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Adapun tenaga penagihan harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Penagihan penerima dana pinjol juga harus dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri.

Aturan tersebut berlaku di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying).

"Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana," tulis aturan tersebut.

Sebagai informasi, penagihan pinjol dapat dilakukan dengan 2 cara yakni desk collection dan field collection.

Desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya.

Sementara, field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

https://money.kompas.com/read/2023/11/11/060000826/aturan-baru-penagihan-utang-pinjol-tak-boleh-lebih-dari-pukul-8-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke