Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Kompas.com - 06/12/2023, 17:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 PKPWD rute Surabaya-Jakarta pukul 13.20 WIB batal lepas landas dari Bandara Juanda karena adanya candaan penumpang soal bom. Penerbangkan pun sempat tertunda atau delay.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan, salah satu penumpang bercanda membawa bom.

Alhasil, pesawat yang sedang berjalan menuju landasan pacu tersebut batal lepas landas dan dialihkan ke isolated parking area.

"Terdapat penumpang yang bercanda membawa bom. Menindaklanjuti hal tersebut pesawat diarahkan ke isolated parking area, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Kronologi Penumpang Pesawat di Bandara Bali Bercanda Bawa Bom, Celetukan Saat Main PUBG

Hasil pemeriksaan ternyata ditemukan tidak adanya ancaman bom yang dimaksud. Hanya saja, penumpang yang bercanda soal bom tersebut diamankan oleh POM Lanudal Juanda.

"Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," kata Sisyani.

Terpisah, Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari mengatakan, penerbangan pesawat IP 205 dengan tujuan ke Jakarta pun dijadwalkan ulang menjadi pukul 18.00 WIB.

Penumpang sendiri saat ini sedang menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya.

"Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," kata Agdya.

Baca juga: Awas, Bercanda tentang Bom di Pesawat Bisa Kena Pidana

Bercanda bawa bom bisa dihukum

Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal dan bisa mendapatkan hukuman penjara bagi pelakunya. 

Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca juga: [POPULER MONEY] BRI Digugat Nasabah Rp 5 M | Sri Mulyani Kesal Pemda Lelet | Penumpang Lion Air Bercanda Bawa Bom

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com