Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski "Mahal", Pemerintah Bakal Coba Lagi Lelang Aset Tommy Soeharto

Kompas.com - 26/01/2024, 07:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalaui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berencana kembali melelang aset sitaan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset yang telah disita sejak 2021 itu telah beberapa kali ditawarkan pemerintah melalui lelang, namun tak kunjung laku.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan, salah satu alasan tak kunjuhg lakunya aset berupa tanah sekitar 124,8 hektar itu ialah harganya yang tinggi. Aset sitaan tersebut dilelang pemerintah dengan harga awal di atas Rp 2 triliun.

"(Aset sitaan tak kunjung laku) mungkin karena harga," ujar dia, dalam media briefing, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Belum Juga Laku, Kemenkeu Lelang Lagi Aset Sitaan dari Tommy Soeharto

Selain itu, penyebab lain aset tak kunjung laku ialah adanya asumsi negatif dari para peserta lelang. Joko menyebutkan, terdapat persepsi, aset sitaan Tommy Soeharto merupakan aset bermasalah.

"Tapi biasa itu, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku. Tapi mungkin belum dapat pembeli yang pas aja," tuturnya.

Meskipun demikian, pemerintah berencana kembali melelang aset tersebut pada tahun ini, untuk memulihkan hak tagih pemerintah terkait dana obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lelang bakal dilakukan setelah Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN mengajukan permohonan lelang.

"Mudah-mudahan teman-teman PKKN kalau sudah siap ajukan lelang lagi nanti kita informasikan kalau sudah ada permohonan. Sampai sekarang belum ada permohonannya," ucapnya.

Baca juga: Belum Juga Laku, Kemenkeu Lelang Lagi Aset Sitaan dari Tommy Soeharto

Sebagai informasi, pemerintah terus memutar otak untuk mencari cara penyelesaian terhadap aset sitaan Tommy Soeharto. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban sempat mengatakan, aset sitaan Tommy merupakan aset bersifat komersial, sehingga harus dilelang untuk masuk ke kas negara.

"Aset yang belum laku, internally kami sedang melihat apakah ada cara, karena itu kan aset jaminan," kata dia, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan ketentuan berlaku, Rionald menambah, aset jaminan memang harus dilelang. Hal ini merupakan bagian dari pelunasan kewajiban obligor atau debitur.

Oleh karenanya, Rionald mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan aset Tommy Soeharto untuk dibeli pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset tersebut.

"Itu tetapi sedang kita pikirkan," ujarnya.

Baca juga: [POPULER MONEY] Penyebab Aset Sitaan dari Tommy Soeharto Tak Laku | Ghozali Everyday NFT Dicolek Ditjen Pajak


Untuk diketahui, aset Tommy Soeharto yang disita pemerintah terdiri dari 4 bidang tanah dengan masing-masing seluas 518.870 meter persegi, 530.125,52 meter persegi, 100.985,15 meter persegi, dan 98.896,70 meter persegi.

Aset tersebut semula dilelang dengan harga awal Rp 2,42 triliun. Namun karena tidak laku pada percobaan pertama, pemerintah kembali melelangnya dengan harga lebih rendah, Rp 2,15 triliun.

Meskipun sudah diturunkan, aset sitaan tersebut tidak juga laku. Pemerintah pun lagi-lagi mencoba melelangnya dengan harga awal lebih rendah, yakni Rp 2,06 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com