Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Kompas.com - 13/05/2024, 17:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengkaji skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi yang tepat bagi pekerja berpenghasilan menengah bawah dengan standar gaji Rp 8 juta-Rp 15 juta per bulan.

Adapun saat ini KPR subsidi hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Kita lagi skemakan. Sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di kawasan Samesta Sentraland Cengkareng, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Ketentuan batasan terkait penerima KPR subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023.

Baca juga: Tips Memilih Bank untuk KPR agar Tidak Menyesal

Pada beleid itu disebutkan batas maksimal penghasilan lajang yang masuk kriteria MBR adalah Rp 7 juta per bulan, serta maksimal Rp 8 juta per bulan untuk mereka yang sudah menikah.

Selain itu, diatur pula khusus untuk wilayah Pulau Papua, batas maksimal penghasilan lajang yang masuk kriteria MBR adalah Rp 7,5 juta per bulan, dan maksimal Rp 10 juta untuk yang sudah menikah.

Sementara untuk masyarakat kelas menengah bawah dengan standar gaji Rp 8 juta-Rp 15 juta per bulan, tidak masuk dalam kategori MBR, sehingga mereka hanya bisa mengakses KPR secara komersil.

Tiko, sapaan akrabnya, menuturkan pemberian insentif bagi masyarakat dengan standar gaji Rp 8 juta-Rp 15 juta per bulan, bisa saja melalui skema pemberian keringanan bunga.

"Mungkin nanti ada keringanan bunga juga. Kalau sekarang kan KPR ada skema komersial, kalau di bawah memang ada model MBR dengan FLPP, mungkin kita tambah skema baru ke depan. Nanti kita usulkan skema pengurangan bunga di desil menengah ini," papar Tiko.

Baca juga: 4 Tips Membeli Rumah dengan KPR

Sebelumnya, usulan untuk pekerja dengan gaji Rp 8 juta-Rp 15 juta per bulan mendapatkan KPR subsidi dicetuskan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN.

Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar memberikan usulan itu untuk pemerintahan ke depan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Harapannya, usulan ini bisa menggenjot target pembangunan 3 juta rumah subsidi yang dicetuskan Prabowo.

"Ini kita usulkan, kita tinjau kembali supaya ini melebar ke Rp 12-15 juta, kita bisa lihat masih banyak MBT (masyarakat berpenghasilan tanggung) ini sebenarnya bisa masuk ke MBR karena kemampuannya terbatas," ujarnya dalam saat konferensi pers, Kamis (25/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT MUM (PNM Grup) untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja PT MUM (PNM Grup) untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Whats New
Transmisi Kebijakan Moneter dan Makroprudensial pada Pertumbuhan Ekonomi

Transmisi Kebijakan Moneter dan Makroprudensial pada Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Pengusaha Sebut Investor Perlu Kepastian

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Pengusaha Sebut Investor Perlu Kepastian

Whats New
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru

Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru

Whats New
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Whats New
Kini Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Subsidi Tiap 4 Bulan

Kini Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Subsidi Tiap 4 Bulan

Whats New
Curah Hujan Tinggi Ganggu Produksi dan Kinerja RMKE di Kuartal I-2024

Curah Hujan Tinggi Ganggu Produksi dan Kinerja RMKE di Kuartal I-2024

Whats New
PNS Belum Terima Gaji Ke-13? Ini Perkembangan Data Pencairan dari Pemerintah

PNS Belum Terima Gaji Ke-13? Ini Perkembangan Data Pencairan dari Pemerintah

Whats New
Pertama Kali dalam 2024, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 139 Miliar Dollar AS

Pertama Kali dalam 2024, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 139 Miliar Dollar AS

Whats New
Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 151,9 Miliar pada Kuartal I-2024

Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 151,9 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Siap-siap, Hari Ini PTBA Bayarkan Dividen Rp 4,58 Triliun

Siap-siap, Hari Ini PTBA Bayarkan Dividen Rp 4,58 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Telah Gunakan Hampir Rp 70 Triliun untuk Bangun IKN Selama 2022-2024

Kementerian PUPR Telah Gunakan Hampir Rp 70 Triliun untuk Bangun IKN Selama 2022-2024

Whats New
KB Bank Dapatkan Peringkat Internasional Setara Sovereign Credit Rating Indonesia dari Fitch Rating

KB Bank Dapatkan Peringkat Internasional Setara Sovereign Credit Rating Indonesia dari Fitch Rating

BrandzView
Saham BREN Turun 26,58 Persen dalam Sepekan, Prajogo Pangestu Tak Lagi Orang Terkaya di RI

Saham BREN Turun 26,58 Persen dalam Sepekan, Prajogo Pangestu Tak Lagi Orang Terkaya di RI

Whats New
Apa Saja yang Termasuk Pajak Pusat?

Apa Saja yang Termasuk Pajak Pusat?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com