JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengkaji skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi yang tepat bagi pekerja berpenghasilan menengah bawah dengan standar gaji Rp 8 juta-Rp 15 juta per bulan.
Adapun saat ini KPR subsidi hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Kita lagi skemakan. Sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di kawasan Samesta Sentraland Cengkareng, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Ketentuan batasan terkait penerima KPR subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023.
Baca juga: Tips Memilih Bank untuk KPR agar Tidak Menyesal
Pada beleid itu disebutkan batas maksimal penghasilan lajang yang masuk kriteria MBR adalah Rp 7 juta per bulan, serta maksimal Rp 8 juta per bulan untuk mereka yang sudah menikah.
Selain itu, diatur pula khusus untuk wilayah Pulau Papua, batas maksimal penghasilan lajang yang masuk kriteria MBR adalah Rp 7,5 juta per bulan, dan maksimal Rp 10 juta untuk yang sudah menikah.
Sementara untuk masyarakat kelas menengah bawah dengan standar gaji Rp 8 juta-Rp 15 juta per bulan, tidak masuk dalam kategori MBR, sehingga mereka hanya bisa mengakses KPR secara komersil.
Tiko, sapaan akrabnya, menuturkan pemberian insentif bagi masyarakat dengan standar gaji Rp 8 juta-Rp 15 juta per bulan, bisa saja melalui skema pemberian keringanan bunga.
"Mungkin nanti ada keringanan bunga juga. Kalau sekarang kan KPR ada skema komersial, kalau di bawah memang ada model MBR dengan FLPP, mungkin kita tambah skema baru ke depan. Nanti kita usulkan skema pengurangan bunga di desil menengah ini," papar Tiko.
Baca juga: 4 Tips Membeli Rumah dengan KPR
Sebelumnya, usulan untuk pekerja dengan gaji Rp 8 juta-Rp 15 juta per bulan mendapatkan KPR subsidi dicetuskan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN.
Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar memberikan usulan itu untuk pemerintahan ke depan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Harapannya, usulan ini bisa menggenjot target pembangunan 3 juta rumah subsidi yang dicetuskan Prabowo.
"Ini kita usulkan, kita tinjau kembali supaya ini melebar ke Rp 12-15 juta, kita bisa lihat masih banyak MBT (masyarakat berpenghasilan tanggung) ini sebenarnya bisa masuk ke MBR karena kemampuannya terbatas," ujarnya dalam saat konferensi pers, Kamis (25/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.