Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina: Masih Ada Orang Kaya yang Pakai Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 29/05/2024, 12:41 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mencatat masih ada orang kaya yang menggunakan elpiji 3 kilogram (kg) alias elpiji bersubsidi. Padahal, elpiji bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengungkapkan, dari pelaksanaan program subsidi tepat alias pembelian dengan menunjukkan KTP, diketahui ada sebagian masyarakat dari desil 8, 9, dan 10 yang menggunakan elpiji 3 kg.

Desil tersebut mencakup segmen masyarakat dengan tingkat pendapatan tertinggi, atau artinya terdiri dari 30 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

“Kalau lihat dari desil 8, 9 dan 10, ini memang secara persentase itu cukup kecil," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan data Pertamina, yang ditunjukkan dengan jumlah NIK, orang kaya yang menggunakan gas subsidi dengan kategori desil 8 ada sekitar 710.000 NIK atau secara persentase sebesar 3 persen.

Kemudian orang kaya dengan kategori desil 9 ada sekitar 610.000 NIK atau sebesar 2 persen, serta orang kaya dengan kategori desil 10 ada sekitar 320.000 NIK atau sebesar 1 persen.

Baca juga: Konsumsi Elpiji 3 Kg Diproyeksi Bengkak 4,4 Persen di 2024

Adapun data-data tersebut merupakan hasil pemadanan dengan data base Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Lebih lanjut, Riva menuturkan, sebagian besar pembelian elpiji 3 kg memang berasal dari masyarakat yang masuk kelompok desil 1-7, dengan rata-rata 10-12 persen dari masing-masing desil mewakili pembelian elpiji berubsidi.

Untuk diketahui, desil 1 merupakan masyarakat dalam kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Baca juga: Pemerintah Akan Tertibkan Penjualan Elpiji 3 Kg di Warung

Adapun setiap desil mencakup kelompok per-sepuluhan, semakin tinggi desil artinya semakin naik tingkat kesejahteraan.

Menurut Riva, pendapatan rata-rata masyarakat pada desil 7 pun diperkirakan sekitar Rp 4 juta per bulan.

"Sehingga kalau lihat dari desil 1 sampai desil 7, itu mewakili lebih kurang 80 persen dari total pembelian elpiji 3 kg," katanya.

Baca juga: Pertamina Akan Perketat Pengawasan Penjualan Elpiji 3 Kilogram

Secara rinci, pembeli elpiji subsidi dari kelompok masyarakat desil 1-7, terdiri dari 2,99 juta NIK kategori desil 1 atau sebesar 11 persen, 3,22 juta NIK kategori desil 2 atau sebesar 12 persen, serta 3,22 juta NIK kategori desil 3 atau sebesar 12 persen.

Kemudian sebanyak 3,10 juta NIK kategori desil 4 atau sebesar 12 persen, 2,97 juta NIK kategori desil 5 atau sebesar 11 persen, 2,81 juta NIK kategori desil 6 atau sebesar 11 persen, dan 2,67 juta NIK kategori desil 7 atau sebesar 10 persen.

"Ini adalah historis jumlah NIK, rumah tangga yang bertransaksi di bulan Februari, Maret dan April, itu menunjukkan angka yang cukup stagnan sehingga memang pengambilan data atau sampel terkait penggunaan desil 1-7 ini cukup mewakili dari konsumen-konsumen yang memang nantinya akan menjadi konsumen sasaran dari elpiji 3 kg ini," jelas Riva.

Baca juga: 11 SPBE Diduga Curang Kurangi Takaran Elpiji 3 Kg, Sanksinya Ditegur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Minta BSI Dukung Pengembangan Sektor Produktif Halal

Wapres Ma'ruf Amin Minta BSI Dukung Pengembangan Sektor Produktif Halal

Whats New
UOB Kay Hian Rilis Aplikasi Perdagangan Saham dengan Fitur Lebih Segar

UOB Kay Hian Rilis Aplikasi Perdagangan Saham dengan Fitur Lebih Segar

Earn Smart
Langkah Pemerintah Tingkatkan Literasi Keuangan Penyandang Disabilitas

Langkah Pemerintah Tingkatkan Literasi Keuangan Penyandang Disabilitas

Whats New
Pahami, Ini Cara Perpanjang STNK Secara Online

Pahami, Ini Cara Perpanjang STNK Secara Online

Whats New
Pelaku UMKM Bisa Jajaki Pasar Internasional lewat BSI International Expo 2024

Pelaku UMKM Bisa Jajaki Pasar Internasional lewat BSI International Expo 2024

Whats New
Sponsori Ajang Lari Maraton, BTN Dukung 'Sport Tourism' di Jakarta

Sponsori Ajang Lari Maraton, BTN Dukung "Sport Tourism" di Jakarta

Whats New
Potensi Gas Melimpah di Jawa Timur, Pembangunan Infrastruktur Buka Pasar Baru

Potensi Gas Melimpah di Jawa Timur, Pembangunan Infrastruktur Buka Pasar Baru

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 1,37 Persen, Rupiah Melemah ke Rp 16.430 Per Dollar AS

IHSG Ditutup Menguat 1,37 Persen, Rupiah Melemah ke Rp 16.430 Per Dollar AS

Whats New
Bos Bulog Beri Penjelasan soal Beras Impor Sempat Tertahan di Pelabuhan

Bos Bulog Beri Penjelasan soal Beras Impor Sempat Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Anggota DPR Sebut Petani Masih Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Anggota DPR Sebut Petani Masih Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Whats New
Pemerintah Bakal Bangun Pipa Gas Dumai - Sei Mangkei pada 2025

Pemerintah Bakal Bangun Pipa Gas Dumai - Sei Mangkei pada 2025

Whats New
KB Bank Salurkan Fasilitas Kredit Lebih dari Rp 700 Miliar kepada Mayadapa Healthcare

KB Bank Salurkan Fasilitas Kredit Lebih dari Rp 700 Miliar kepada Mayadapa Healthcare

BrandzView
BSI International Expo 2024, Wapres: Buka Peluang Investasi dengan Pelaku Halal Global

BSI International Expo 2024, Wapres: Buka Peluang Investasi dengan Pelaku Halal Global

Whats New
HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik

HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik

Whats New
Izin Tambang untuk PBNU Segera Terbit, Kapan?

Izin Tambang untuk PBNU Segera Terbit, Kapan?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com