Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Ormas Menolak, Maka Jatah Lahan Tambangnya Bakal Dilelang

Kompas.com - 08/06/2024, 19:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melelang jatah lahan tambang organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang menolak untuk mengelola. Adapun pemerintah hanya memberikan izin kelola tambang ke 6 ormas agama.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, ada ada 6 lahan tambang yang akan diberikan ke 6 ormas keagamaan untuk dikelola. Tapi jika ormas tersebut menolak, maka lahan tambang akan kembali ke negara dan dilelang.

"Ya, kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, lelang kalau tidak mau ambil," ujarnya di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: [POPULER MONEY] Daftar 6 Tambang yang Bakal Dibagi-bagi ke Ormas | Utang Jatuh Tempo Pemerintah Tembus Rp 800 Triliun

Adapun enam lahan tambang yang disiapkan pemerintah untuk ormas keagamaan merupakan hasil penciutan dari lahan beberapa perusahaan besar. Seluruh lahan merupakan tambang dengan komoditas berupa batu bara.

Terdiri dari lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Saat ini ormas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dipastikan mendapat izin pengelolaan tambang di lahan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Sementara untuk Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah menyatakan menolak tawaran pemerintah untuk mengelola lahan pertambangan.

Baca juga: Bahlil: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berlaku 5 Tahun

 


Menurut Arifin, ada sejumlah ketentuan yang tetap harus dipenuhi badan usaha ormas tersebut jika ingin mengelola lahan tambang.

Salah satunya, harus melakukan feasibility study (FS) atas lahan yang diberikan sehingga dapat mengetahui market yang menjadi tujuan produk batu bara yang dihasilkan.

"Harus bikin dulu FS, dia mau marketnya ke mana, dengan market itu ingin produksi berapa. Untuk produksi itu dia (badan usaha ormas) perlu peralatan berapa, itu masuk dalam FS," jelas dia.

Setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), badan usaha ormas keagamaan tersebut wajib mengerjakan pengelolaan lahan dalam kurun waktu 5 tahun.

Targetnya, lahan tambang bisa berproduksi setidaknya dalam 2-3 tahun setelah IUP terbit.

Ormas yang mendapat IUP juga harus membayar biaya kompensasi data informasi (KDI).

"Harus memenuhi persyaratannya, ada KDI," kata Arifin.

Baca juga: Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum Ada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Whats New
Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Whats New
Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Whats New
Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Whats New
Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Whats New
Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Whats New
Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Whats New
Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Whats New
Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Whats New
Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Whats New
Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Whats New
Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Whats New
Luhut Bantah Negara Tak Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis

Luhut Bantah Negara Tak Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis

Whats New
Suku Bunga Tidak Naik, Ini Strategi Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

Suku Bunga Tidak Naik, Ini Strategi Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

Whats New
Harga Emas Terbaru 21 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 21 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com