Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI: Secara Aturan, KPR Harus Syaratkan Uang Muka

"Di aturan perbankannya (rumah dengan DP Rp 0), sekarang enggak boleh. Kalau di BI, aturannya, semua pinjaman untuk pemilikan rumah ataupun pemilikan mobil atau pemilikan sepeda motor itu harus ada down payment (DP), itu adalah aturan Bank Indonesia," kata Agus, di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Jumat (14/7/2017).

Prinsipnya, jika seseorang ingin membeli barang, khususnya barang konsumsi, wajib ada partisipasi uang dari si peminjam. Agus menjelaskan, seseorang tak dapat memiliki barang tanpa ada partisipasi uang muka dari dia sendiri.

Terkait rencana pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno agar ke depannya Pemprov DKI bisa menyediakan bantuan uang muka, Agus menyatakan harus ada aturan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang mengatur mengenai rencana tersebut.

"Kalau seandainya pemerintah atau pemda ingin memberikan pandangan, kami nanti akan pelajari," kata Agus.

Sejumlah pengembang properti menilai uang muka nol rupiah atau nol persen bisa saja dilaksanakan asalkan ada bantuan (subsidi) yang sangat besar.

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/16/111756826/bi--secara-aturan-kpr-harus-syaratkan-uang-muka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke