Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aqua Bantah Degradasi Status Toko karena Jual Le Minerale

Dalam persidangan dugaan praktik monopoli yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (18/7/2017) kemarin, saksi yang dihadirkan investigator adalah Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik Toko Vanny, Karawang.

(Baca: Bersengketa dengan Aqua, Saksi Mengaku Diminta Tak Jual Le Minerale)

Dia mengaku dilarang menjual produk Le Minerale oleh distributor Aqua, PT Balina Agung Perkasa. Status Star Outlet (SO) yang diterimanya dari Aqua diturunkan menjadi wholesaler.

Terkait dengan hal itu, Rikrik mengatakan penurunan status Toko Vanny disebabkan karena kinerja yang tak optimal.

"Kalau dari data yang kami punya, dilihat dari target penjualannya. Dari situ terlihat bahwa sebetulnya performance Toko Vanny belum layak jadi SO," kata Rikrik, kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2017) malam.

Berdasarkan data yang dimiliki pihak Aqua, kinerja Toko Vanny berada di bawah standar SO. Namun demikian , pihak distributor selalu memberi harga murah atau setara SO kepada Toko Vanny. Meskipun, status Toko Vanny telah diturunkan statusnya menjadi wholesaler.

"Seharusnya dapat dipahami, bahwa kami enggak pernah bermaksud menzalimi. Buktinya Anda under performance, tapi tetap dikasih harga bagus sesuai standar SO," kata Rikrik.

Rikrik mengatakan, status Toko Vanny yang diturunkan dari SO menjadi wholesaler sejak Mei 2016. Dia menjelaskan, ada target penjualan galon air mineral dan AMDK tiap bulannya oleh Toko Vanny.

Tiap bulan, Toko Vanny harus dapat menjual 7.000-10.000 galon serta AMDK. Distributor menilai kinerja toko tersebut dari pemesanan tiap bulannya. Jika toko tersebut membeli kurang dari target penjualan, berarti kinerjanya tidak optimal.

"Nah tiba-tiba dalam konteks ini, tiba-tiba muncul somasi segala macam. Nah kan kita mesti tegakkan aturan," kata Rikrik.

Dilarang Jual Le Minerale

Dalam persidangan perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 antara PT Tirta Investama (Aqua-terlapor 1) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP-terlapor 2) dengan PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale-pelapor), Agus mengaku pernah menolak permintaan untuk tidak menjual produk Le Minerale.

Adapun penolakan Agus dituliskan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016. Dalam surat itu tertulis, "Saya menolak untuk tidak menjual AMDK dengan merek Le Minerale".

Menurut dia, Kepala Pembelian PT Balina Agung Perkasa Nur Samsu yang memintanya untuk tidak menjual produk Le Minerale.

Agus mengaku, sudah diwanti-wanti untuk tidak menjual Le Minerale sejak produk tersebut keluar pada tahun 2015. Selain Nur Samsu, Agus menyebut ada dua pihak lain yang melarangnya menjual Le Minerale, yakni Suyono dan Pramono.

Agus tak menjelaskan detail mengenai identitas Suyono. Sedangkan Pramono, kata Agus, merupakan pihak dari PT Tirta Investama. Agus mengaku kerap diancam akan diturunkan statusnya dari SO menjadi wholesaler.

Namun, Agus tetap menjual Le Minerale dengan alasan untuk menjaga kelangsungan tokonya dan membayar gaji para karyawannya.

Pada akhirnya, sekitar bulan Mei 2016, statusnya diturunkan menjadi wholesaler. Hingga kini, statusnya dengan Aqua masih wholesaler. Sejak statusnya didgradasi menjadi wholesaler, Agus mengaku tak pernah lagi mengambil produk Aqua dari PT Balina Agung Perkasa.

Agus mengaku tak pernah diberi surat pemberitahuan atau hitam di atas putih atas penurunan status menjadi wholesaler.

Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016. Pedagang menyebut dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya.

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari SO menjadi Wholesaler. Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016.

Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU. Dalam kasus ini, PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal, yaitu pasal 15 ayat (3), pasal 19 dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/19/120704026/aqua-bantah-degradasi-status-toko-karena-jual-le-minerale

Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke