Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baru 61,7 Persen Wajib Pajak Taat Lapor SPT

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, data tersebut tak hanya wajib pajak orang pribadi saja, namun juga wajib pajak badan. 

"Itu termasuk 278.000 dari wajib pajak badan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

"Jumlah SPT 11,3 juta tersebut meningkat sebesar 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sekitar 10,6 juta," sambung dia.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, sampai dengan batas waktu penyampaian SPT pajak, ada peningkatan 7,75 persen, dari 10,237 juta tahun lalu.

Namun secara keseluruhan, kata Hestu, SPT yang masuk itu baru mencerminkan 61,7 persen. Sebab harusnya, 18,334 juta yang seharusnya melaporkan SPT periode 2018.

"Meski begitu, Ditjen Pajak menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu," kata dia.

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT orang pribadi. Bisa segera melapor meski sudah lewat jatuh tempo 31 Maret 2019.

Hestu memastikan, laporan SPT tersebut akan diterima oleh Ditjen Pajak. Sedangkan denda Rp 100.000 bisa dibayar setelah adanya Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak.

https://money.kompas.com/read/2019/04/02/193100926/baru-61-7-persen-wajib-pajak-taat-lapor-spt-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke