Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag: Harga Bawang Merah Naik 18 Persen, namun...

Namun Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti, menyatakan, harga tersebut masih terkendali. Pasalnya masih berada di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 32.000 per kilogaram.

“Harga bawang merah nasional pada Maret 2019 berkisar Rp 30.214 per kilogram. Meskipun mengalami kenaikan sebesar 18,68 persen dibanding bulan sebelumnya, namun harga tersebut masih di bawah harga acuan,” kata Tjahya dalam keterangannya diterima Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

Tjahya menuturkan, hingga kini harga bawang merah masih terkendali di wilayah sentra produksi seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Yaitu pada kisaran harga masing-masing Rp 31.110 per kilogram dan Rp 29.500 per kilogram.

Kemudian harga bawang merah di Temanggung dan Enrekang, per 3 April 2019, berkisar antara Rp 15.000 per kilogram sampau Rp 27.000 per kilogram.

Sementara itu, kenaikan terjadi di daerah non-sentra produksi seperti Papua, Maluku Utara, dan Papua Barat, masing-masing Rp 45.000 per kilogram, Rp 43.085 per kilogram, dan Rp 41.125 per kilogram.

Dia menambahkan, informasi yang dihimpun Kemendag, kenaikan harga bawang merah terjadi karena saat ini sedang di luar masa panen atau off season. Namun, dalam dua minggu ke depan diperkirakan ada penambahan jumlah panen di wilayah sentra bawang. Di antaranya Brebes, Demak, Kendal, Sumenep, Probolinggo, dan Nganjuk.

“Diharapkan, penambahan jumlah panen dapat meningkatkan pasokan bawang merah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga harga akan tetap terjaga stabil," sebutnya.

https://money.kompas.com/read/2019/04/09/091100726/kemendag--harga-bawang-merah-naik-18-persen-namun-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke