Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Emiten Belum Efektif Implementasikan Standar Akuntansi Keuangan

Aturan PSAK itu diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi aturan International Financial Reporting Standars (IFRS). Sehingga, regulasi ini menjadi acuan pasar global lantaran mengacu pada International Accounting Standard Board (IASB).

Adapun standar yang dibuat DSAK tersebut yakni PSAK 71 (IFRS 9) tentang Instrumen Keuangan, PSAK 72 (IFRS 15) tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dan PSAK 73 (IFRS 16) tentang Sewa. Seluruh emiten sejatinya bisa melakukan penyesuaian karena telah terbit sejak 2017 lalu.

"Kami perhatikan selama ini kok sinyal-sinyal dari pihak yang akan terdampak itu belum kami terima. Terutama yang 71 karena yang paling prudential," kata Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Nur Sigit Warsidi di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Nur menjelaskan, OJK sebagai regulator jasa keuangan masif melakukan sosialisasi di kalangan emiten maupun pelaku pasar modal. Karena, kewajiban menerapkan sistem ini perlu diawali dengan melakukan mitigasi risiko terhadap potensi masalah yang ditimbulkan selama proses penyesuaian.

"Dari awal saya katakan tolong dibaca kembali, respons kalau ada konsentrasi dan coba assesment dampak pada perusahaan Anda, sampai kemudian peraturan itu dijadikan suatu yang formal," ungkapnya.

Dalam kurun waktu dua tahun sejak penerbitan dan kewajiban penerapan standar baru ini mestinya dimanfaatkan emiten dengan baik. Sebab, audit keuangan yang akan dihadapi semakin rumit lantaran lebih kompleks di masa hadapan.

"Berjalan sekian lama kami lihat masih anteng anteng saja. Ada kekhawatiran dari OJK, mereka ini siap enggak sih. OJK sebagai regulator pasar modal ingin segala macam itu teratur dan propert," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang mengabaikan penerapan sistem PSAK terbaru akan dikenakan sanksi. Meskipun demikian, sisi manfaat jauh lebih positif lantaran laporan keuangan menggambarkan apa yang terjadi di perusahaan sehingga konsentrasi pada operasional bisa lebih maksimal.

"Jangan sampai pada saatnya ada gejolak yang tidak perlu. Seperti ada perubahan yang tidak siap, ada kesalahan interpretasi dalam melaporkan keuangan yang menimbulkan kesalahan. Ribut lagi, macam-macam sementara yang penting ini tidak dilakukan," tambahnya.

Standar PSAK ini mulai berlaku mengikat secara penuh sejak 1 Januari 2020 mendatang. OJK menegaskan tidak ada lagi pengecualian bagi emiten yang belum siap menjalankan prosedur baru ini.

"Lakukan mitigasi dan perencanaan, komunikasikan dengan organisasi di perusahaan. Kami harapkan implementasi dan pasar modal bisa berjalan dari ketertinggalan," tandas Nur.

https://money.kompas.com/read/2019/05/02/184900526/emiten-belum-efektif-implementasikan-standar-akuntansi-keuangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke