Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wacana Larangan Diskon Tarif Transportasi Online, Ini Kata YLKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana melarang diskon tarif ojek online berkembang di publik dalam beberapa hari ini. Hal itu bertujuan agar menciptakan persaingan yang sehat.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat bicara terkait wacana yang ramai tersebut melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.

"Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA),;

Menurut Tulus, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 susah memuat hal yang jelas tentang tarif ojek online.

Dijelaskan dalam aturan itu tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

"Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," kata dia.

Meski begitu menurut YLKI, Kementerian Perhubungan juga harus tetap mengawasi praktik diskon tarif ojek online.

Hal ini dinilai penting agar mencegah pemasangan tarif diskon yang di bawah tarif batas bawah ojek online.

Kalau itu terjadi, YLKI meminta Kemenhub memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut.

https://money.kompas.com/read/2019/06/13/110600726/wacana-larangan-diskon-tarif-transportasi-online-ini-kata-ylki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke