Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dua Lembaga Ini Akan Naik Status Menjadi Kementerian?

Salah satu hal baru itu yakni akan adanya dua kementerian baru yakni Kementrian Investasi dan Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira meyakini dua kementerian baru itu merupakan lembaga non-departemen saat ini.

Kedua lembaga tersebut yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menjadi Kementerian Investasi dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan menjadi Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif.

"Jadi nanti akan ada kenaikan otoritas Bekraf dan BKPM," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Bhima menilai, BKPM perlu ditingkatkan otoritasnya menjadi kementerian untuk mendorong laju investasi di Indonesia.

Baca: Investasi di Industri Farmasi Turun, BKPM Curigai Hal Ini

Selama ini kata dia, salah satu faktor penghambat realisasi investasi yakni perizinan kementerian atau lembaga. BKPM tidak punya power kuat mengubah perizinan.

Dengan berstatus kementerian, maka BKPM akan punya posisi yang setara dengan kementerian lainnya. Benteng perizinan yang menghambat investasi disetiap kementerian pun diyakini bisa dirobohkan.



"Kewenangan BKPM slama ini terbatas. Soal OSS (online single submision) misalnya sempat tarik ulur Kemenko Perekonomian dengan BKPM," kata dia.

Sementara itu untuk Bekraf, Bhima menyebut tidak kalah penting. Sebab selama ini kewenangan Bekraf khususnya dalam membuat regulasi yang ramah ekonomi digital masih lemah.

Baca : Grab dan Bekraf Dorong UMKM Indonesia Berkembang dengan Bantuan Digital

"Untuk kementerian digital dan ekonomi kreatif saya setuju difokuskan selevel kementerian," kata dia.

Meski begitu, keputusan tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo. Layak untuk ditunggu apalah BKPM dan Bekraf benar-benar diberikan otoritas kementerian atau tidak.

https://money.kompas.com/read/2019/08/15/115407526/dua-lembaga-ini-akan-naik-status-menjadi-kementerian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke