Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pungutan Program Restrukturisasi Perbankan, LPS Beri Tenggat 3 Tahun

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, aturan premi tambahan untuk PRP sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP). PRP sendiri merupakan turunan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

"Namun pelaksanaan PRP itu tidak segera, karena setelah ditandatangani oleh Presiden, pengenaan PRP baru tiga tahun mendatang," kata Halim ditemui di The Ritz-Calton, Bali, Rabu (21/8/2019).

Halim menyebutkan, pihaknya sudah merampungkan pembahasan dan menyerahkan naskah aturan tersebut ke pemerintah. Kini, LPS bersama Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu respon dari Presiden atas Rancangan PP tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat PP-nya selesai. Sekarang (naskahnya sudah) di Presiden," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya telah membuat dasar hukum untuk penerapan PRP kedepannya. Selian itu, LPS tengah melakukan sejumlah persiapan, termasuk membangun unit khusus Kantor Restrukturisiasi Perbankan yang dipimpin oleh seorang direktur eksekutif.

Bahkan merekrut SDM yang mumpuni dan berpengalaman untuk membuat kebijakan serta instrumen dalam rangka menyelamatkan sistem keuangan jika terjadi krisis.

"Kalau kondisi normal kita siap jika terjadi apa-apa, kita siap 100 persen. Kalau krisis, kita sedang mengejar upaya agar kita bisa benar-benar siap 100 persen. Kami juga sering simulasi jika terjadi krisis," tambahnya.

Premi tambahan untuk PRP merupakan wewenang yang diberikan kepada LPS sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang PPKSK Nomor 9 Tahun 2016. LPS diperbolehkan mengenakan premi PRP kepada industri perbankan sebagai dana talangan untuk selamatkan industri perbankan jika terjadi krisis.

Pada naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui konsultasi dengan LPS menetapkan premi besaran premi antara 0 persen hingga yang maksimal adalah 0,007 persen dari total aset bank.

Bank yang wajib membayar premi PRP itu hanya bank dengan nilai aset di atas Rp 1 triliun. Sedangkan, bank yang memiliki aset di bawah Rp1 triliun dikenakan tarif nol persen alias gratis

Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, menyebutkan, nantinya akan ada dua premi yang perlu dibayar industri perbankan, yakni premi simpanan dan premi PRP. Namun, usulan mengenai besaran premi PRP tersebut belum ditentukan.

"Kita perlu konsultasikan dahulu, karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan," kata Fauzi seusai Sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di Jakarta, Kamis (23/6/2019).

Penerapan premi PRP rencananya hanya akan dikenakan pada bank berdampak sistemik. Menurut Fauzi, penerapan premi PRP tersebut masih membutuhkan waktu lama. LPS perlu mengajukan perubahan pada Peraturan LPS mengenai besaran premi.

Selain itu, besaran premi PRP yang akan diusulkan LPS juga harus dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan juga pelaku industri perbankan. "Setelah peraturannnya selesai juga belum tentu langsung diterapkan premi itu. Biasanya masih membutuhkan waktu," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2019/08/21/193800926/soal-pungutan-program-restrukturisasi-perbankan-lps-beri-tenggat-3-tahun

Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke