Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menimbang Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan

Sebetulnya, pemerintah saat ini sudah mengajukan pembentukan BPP yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang juga sudah melalui pembahasan dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Bahkan, beleid tersebut sudah diajukan sejak Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2014-2016. Sayangnya, sampai saat ini RUU tersebut belum juga disahkan.

Pengamat Pajak Dani Darusslam Taxation Center (DDTC) Darusalam menilai, pembentukan BPP sebagai realisasi pemisahan DJP dari Kemenkeu adalah suatu kebutuhan dalam reformasi pajak Indonesia.

“DJP sebagai lembaga yang selama ini berperan dalam memberikan kontribusi sekitar 70% bagi penerimaan pajak sudah seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian dan bukannya selevel eselon satu seperti selama ini,” kata Darusalam sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Senin (21/10/2019).

Sehingga, menurutnya dengan kehadiran BPP kelembagaan menjadi semi independen tidak terpaku pada birokrasi pemerintah yang kaku dan lamban. BPP mempunyai diskresi atas keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan bentuk organisasi.

Harapan Darussalam, BPP diperlukan untuk memecah kebuntuan penerimaan pajak yang selama ini sejak 2008 tidak pernah mencapai target. “Saran saya kepala BPP berbentuk komisioner, seperti KPK. Bentuk Komisioner ini banyak diadopsi oleh banyak negara,” ujar Darusalam.

Darussalam menilai, skema struktur organisasi di BPP perlu ada komisioner yang mencakup perwakilan dari pengusaha, asosiasi, akademisi, dan pemerintah. Sehingga, komisioner BPP merupakan representasi dari beberapa stakeholder.

“Tetapi perlu diingat BPP tetap harus koordinasi dengan Kemenkeu, makanya BPP ini lembaga semi independen dan bukan mutlak independen,” tukas Darussalam.

Di sisi lain, payung hukum BPP masih menebak-nebak, mengingat pengesahan RUU KUP yang berlarut-larut. Meski demikian, Darussalam berpendapat bila pemerintah ingin mempercepat reformasi kelembagaan perjajakan, BPP bisa berada dalam payung hukum Omnibus Law bidang perpajakan. (Yusuf Imam Santoso)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul : Minimbang pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan

https://money.kompas.com/read/2019/10/21/183315826/menimbang-pemisahan-ditjen-pajak-dari-kementerian-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke