Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Buka Rekrutmen, Simak Selengkapnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka berbagai seleksi kerja bagi yang berwarganegara Indonesia untuk mengisi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman dan calon asisten.

Untuk mengisi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman, Anda akan di beberapa provinsi, antara lain Kepulauan Bangka Belitung, Banten, dan Kalimantan Tengah.

"Sementara untuk seleksi 80 Calon Asisten, Anda akan ditempatkan di Kantor Ombudsman Pusat dan 12 Kantor Perwakilan Ombudsman," tulis Ombudsman dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2019).

Bagi Anda yang minat mendaftar, pendaftaran akan dibuka hingga 23 November 2019 dengan persyarataan yang berbeda tiap jabatan yang akan Anda ambil.

Perlu diingat, Anda harus memenuhi administrasi lengkap (hardcopy) yang dikirin melalui pos maupun jasa kurir.

Bisa juga Anda mengantarnya langsung kepada Panitia Seleksi, yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan 12920.

Poin penting lainnya, pengiriman bisa dilakukan di setiap hari kerja sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Seiring dengan jadwal seleksi, penerimaan paling lambat tanggal 23 November 2019.

Sudah dijelaskan pula sebelumnya, terdapat persyaratan di masing-masing posisi yang dipilih. Untuk lebih jelas, berikut rinciannya.

1. Kepala Perwakilan

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bertaqwa kepada Tuhan YME

- Sehat jasmani dan rohani

- Terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang

- Berusia 40 hingga 60 tahun per 1 Januari 2020.

- Sarjana Hukum maupun sarjana bidang lain yang memiliki pengalaman minimal 7 tahun di bidang hukum atau pemerintahan, khususnya terkait pelayanan publik.

- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik

- Bukan pengurus maupun anggota partai politik

- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan.

2. Calon Asisten

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bertaqwa kepada Tuhan YME

- Sehat jasmani dan rohani

- Terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang

- Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 35 tahun per 1 Januari 2020.

- Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya) dari semua program studi.

- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai : Penyelenggara Negara, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah).

Informasi lebih lanjut dan lebih rinci mengenai persyaratan dan ketentuan rekrutmen dapat dipantau di website www.ombudsman.go.id dan media sosial resmi milik Ombudsman. Ingat, seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya.

https://money.kompas.com/read/2019/11/06/135837226/ombudsman-buka-rekrutmen-simak-selengkapnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke