Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nomenklatur Diubah, Kewenangan Sejumlah Kementerian Bertambah

Salah satu kementerian yang harus dilebur berdasarkan berubahnya nomenklatur adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Perubahan nomenklatur Kemenko Kemaritiman dan Investasi diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dikutip Jumat (8/11/2019).

Aturan tersebut secara jelas menuliskan Menteri Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta harus mengkoordinasikan penetapan maupun pelaksanaan kebijakan di bidang maritim dan investasi.

Menko pun harus menangani pengelolaan dan penanganan isu di bidang kemaritiman dan investasi.

Alhasil, Kemenko Kemaritiman dan investasi yang dipimpin Luhut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat merevisi DIPA 2020.

https://money.kompas.com/read/2019/11/08/164443026/nomenklatur-diubah-kewenangan-sejumlah-kementerian-bertambah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke