Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korban Investasi Bodong Kampoeng Kurma Diminta Lapor ke Polisi

Ketika dikonfirmasi kepada Satgas Waspada Investasi, Ketua Satgas Tongam L Tobing menjelaskan, investasi yang memiliki laman resmi www.kampungkurma.net tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar investasi bodong.

Satgas pun telah menghentikan kegiatan tersebut sejak April 2019 lalu.

"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Dalam lampiran siaran pers pada nomor 72, kami juga sudah minta Kemenkominfo blokir situs dan aplikasinya," ujar Tongam ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Tongam mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan portal investasi tersebut kepada Bareskrim Polri.

Satgas Waspada Investasi pun mengimbau agar pihak-pihak yang telah dirugikan oleh investasi tersebut mengajukan laporan kepada pihak kepolisian.

"Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. Masyarakat kami minta lapor ke polisi," ujar Tongam.

Sebagai informasi, Kampung Kurma menawarkan investasi kepada masyarakat dengan menjual kavling. Kavling itu nantinya akan ditanami kebun kurma yang hasilnya akan dibagikan kepada pemilik kavling.

Hingga akhirnya banyak korban bermunculan lantaran kavling yang dimiliki ternyata tidak ditanami kurma, bahkan beberapa lainnya kavling yang sudah dibeli ternyata tidak ada.

https://money.kompas.com/read/2019/11/12/133900726/korban-investasi-bodong-kampoeng-kurma-diminta-lapor-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke