Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag: Pengajuan Izin Pedagang E-Commerce Tidak Dipungut Biaya Sepeserpun

Sebab, pemerintah tengah membuat formulasi untuk mempermudah perizinan usaha bagi pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce.

"Itu semua online tidak ada pungutan. Semua izin ini lagi kita mudahkan. Tidak ada pungutan, dan dipercepat. Sesuai arahan Pak Presiden dimudahkan terutama kaitannya dengan ekspor. Saya sudah bilang akan dipermudah," kata Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Agus mengimbau, pelaku usaha yang mengajukan izin segera melapor bila ada kesulitan dan diminta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak tertentu. Nantinya, pihak-pihak tersebut akan dikenakan sanksi bila terbukti bersalah.

"Sanksinya ada aturannya dalam KUHP. Itu bagian daripada sanksi yang akan kita layangkan. Jadi apabila ada kesulitan tolong dilaporkan," imbau Agus.

Untuk mempermudah, Kementerian Perdagangan akan mengatur mekanisme pelaporan, pengajuan izin, dan tenggat waktu perantara dalam Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan produk turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019.

"Nanti akan kita atur dalam aturan Permennya. Disitu akan jelas. apabila ada pertanyaan, tanyakan ke kami," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. Beleid ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pengajuan izinnya akan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga tak perlu datang langsung ke kementerian. Kemudahan lainnya, pelaku usaha tak diminta uang sepeserpun.

https://money.kompas.com/read/2019/12/09/132417026/mendag-pengajuan-izin-pedagang-e-commerce-tidak-dipungut-biaya-sepeserpun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke