Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Setujui Erick Thohir Punya 3 Deputi dan 3 Staf Ahli

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2019 yang ditandatangi Jokowi pada 10 Desember 2019 lalu, Kementerian BUMN kini hanya memiliki 3 deputi. Sebelumnya jumlah deputi di BUMN ada 7.

"Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," seperti dikutip dari Perpres No 81 Tahun 2019, Senin (30/12/2019).

Ketiga deputi yang akan mendampingi Erick Thohir yakni Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi; serta Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko.

Selain 3 deputi, Erick Thohir juga didampingi 2 wakil menteri dan 3 staf ahli. Staf ahli terdiri dari Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis; Staf Ahli Bidang Industri dani Staf Ahli Bidang Keuangan dan PengembanganUsaha Mikro Kecil dan Menengah.

Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan yakni menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara.

Sementara tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi yakni menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumberdaya manusia, teknologi, dan informasi badan usahamilik negara.

Adapun tugas Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko yakni menyelenggarakan perumusankebijakan serta koordinasi dan sinkronisasipelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara.

https://money.kompas.com/read/2019/12/30/140059826/jokowi-setujui-erick-thohir-punya-3-deputi-dan-3-staf-ahli

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke