Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Desa Fiktif, Kemenkeu Perketat Penyaluran Dana Desa

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah agar dapat memetakan desa-desa yang valid.

"Desa fiktif atau tidak tentu harus melalui verifikasi dari Kemendagri atau pemerintah daerah. Nanti ada check and balance apakah betul data Kemendagri dan dari kita sama," ucapnya di Kantor Kemenkeu, Rabu (15/1/2020).

Astera mengatakan, data dari Kemendagri dan Kemendesa nanti akan dikoordinasikan bersama Kemenkeu untuk mengindikasikan desa fiktif atau tidak.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menghentikan aliran dana desa ke 56 desa yang berstatus fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Polda setempat.

"Jadi penyaluran dana desa tahap III 2019 untuk keseluruhan 56 desa dihentikan sampai kami mendapat kejelasan status dari desa tersebut," ujar Sri Mulyani ketika memberi penjelasan kepada Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menkeu menjelaskan, ketidakberesan aliran dana ke desa fiktif tersebut terendus berdasarkan data-data yang didapatkan Kementerian Keuangan dari beberapa instansi pemerintahan yang bertanggung jawab atas pembangunan desa.

https://money.kompas.com/read/2020/01/15/171819626/hindari-desa-fiktif-kemenkeu-perketat-penyaluran-dana-desa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke