Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wacana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Respons Konsumen

Rencana penyesuaiaan tarif ini pun menuai respons yang variatif dari pengguna setia ojol.

Seorang karyawan yang bekerja di kawasan Jakarta Pusat bernama Abdul (26) mengaku keberatan apabila kembali terjadi kenaikan tarif ojol. Hal ini dinilai akan semakin memberatkan konsumen.

"Secara umum sebagai penumpang tentu keberatan meskipun cuma ratusan perak, apalagi buat yang pakai setiap hari," katanya kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Menurut Abdul, tarif yang berlaku saat ini sudah merupakan titik tengah dari kemampuan bayar penumpang dan kebutuhan ojol.

Kendati demikian apabila nantinya tarif kembali naik, Abdul mengatakan dirinya masih akan menggunakan ojol. Pasalnya, ojol sudah ia anggap sebagai suatu kebutuhan.

Berbeda dengan Abdul, karyawati bernama Laili (23) justru mengaku tidak masalah apabila nantinya tarif ojol kembali naik.

Namun menurut dia, kenaikan tarif ojol masih harus mengikuti sistem zonasi yang berlaku saat ini. Dimana penyesuaian tarif di satu daerah tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.

Pasalnya, setiap daerah memiliki daya beli yang berbeda-beda.

"Kalau saya pribadi enggak terlalu keberatan sih, walau jadinya zona kita akan sekitar Rp 2.400 sampai Rp 2.900 lah ya per km. Tapi kalau harga Rp 2.400 diberlakukan juga di daerah lain kayaknya harus lebih dikaji soalnya cukup mahal pasti jatuhnya," tutur dia.

Akan tetapi, Laili meminta nantinya kenaikan tarif diikuti dengan peningkatan kualitas layanan dari pihak aplikator maupun driver ojol.

"Misal lagi musim hujan nih, banyak banget driver yang alasannya enggak punya mantel padahal itu penting, terus helm penumpang basah bau bikin enggak nyaman," ucapnya.

Sebagai informasi, YLKI menolak rencana kenaikan tarif ojek online (ojol). Sebab kata YLKI, tarif ojek online baru naik pada September 2019 lalu.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berpendapat bahwa penyesuaiaan tarif memang boleh dilakukan oleh Kemenhub.

Namun, apabila Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif, maka YLKI menolaknya.

Pasalnya kenaikan tarif dinilai belum layak dilakukan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000/km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal," tutur Tulus.

https://money.kompas.com/read/2020/01/23/063800626/wacana-kenaikan-tarif-ojol-begini-respons-konsumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke