Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU IA-CEPA Disahkan, Ini 4 Catatan dari DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR sudah mengesahkan RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensif Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).

Anggota Komisi VI DPR dari fraksi Demokrat Putu Supadma Rudana menyatakan, ratifikasi ini sudah melewati proses yang panjang dan tidak mudah karena perjalanannya telah dimulai sejak tahun 2005.

Putu menjelaskan, Fraksi Demokrat mendukung dan setuju atas disahkannya RUU IA-CEPA. Namun, pihaknya memberikan empat catatan yang perlu diperhatikan pemerintah.

Pertama, Indonesia merupakan pasar potensial, baik di tingkat kawasan maupun di tingkat internasional.

Namun, hal ini tidak selalu memberikan dampak positif pada perekonomian nasional jika tidak diiringi kemampuan pemerintah untuk menjadi pemain dalam kontestasi perekonomian global.

“Sehingga, setiap bentuk kerja sama ekonomi komprehensif, termasuk IA-CEPA, yang Indonesia akan terapkan harus mampu memberikan solusi dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan domestik,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat (6/2/2020).

Kedua, Indonesia harus memperhitungkan skema yang tepat guna meningkatkan peluang dalam memperkokoh pondasi ekonomi nasional yang mengutamakan pada skala UMKM serta koperasi sebagai subjek atau pelaku utama penggerak implementasi IA-CEPA.

Ketiga, mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat. Pun meningkatkan kemanfaatan dan keuntungan ekonomi bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Keempat, pemerintah wajib memastikan dan menjaga daya saing produk Indonesia, sehingga dapat meningkatkan nilai ekspor secara signifikan dan mempersempit jurang defisit neraca perdagangan Indonesia dengan Australia.

“Pemerintah harus memastikan bahwa IA-CEPA ini memperjuangkan berbagai kepentingan rakyat Indonesia. Karena harapan rakyat, perjuangan Demokrat,” terang Putu.

https://money.kompas.com/read/2020/02/08/060600226/uu-ia-cepa-disahkan-ini-4-catatan-dari-dpr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke