Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR: Penurunan Harga Gas Industri Harus Disertai Mekanisme Kontrol

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam meminta pemerintah membuat mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi ke sektor industri.

Ini seperti tercantum dalam Perpres 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Mekanisme kontrol itu untuk mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi tertentu terhadap perekonomian nasional.

"Pelaksanaan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif ke terhadap ekonomi nasional,” kata Ridwan dalam keterangannya, Rabu (19/2/2020).

Menurut Ridwan, Perpres Nomor 40 Tahun 2016 bertujuan agar industri dapat memberikan nilai tambah untuk mendorong perekonomian nasional. Mekanismenya dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara dari hulu.

Skema ini pada prinsipnya merupakan bentuk “subsidi” dari negara kepada industri.

Oleh karena itu, kata Ridwan, jika pemerintah ingin kembali menerbitkan Permen ESDM untuk menetapkan harga gas bumi tertentu kepada industri sesuai ketentuan, maka harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Sebab, imbuhnya, pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu yang tidak disertai pemulihan berupa nilai tambah yang diberikan industri, justru akan membuat defisit APBN semakin besar.

"Selain itu pemberian subsidi harga gas ini juga harus diikuti dengan peningkatan pajak oleh sektor industri penerima subsidi," terang Ridwan.

Dia menyebut, mekanisme subsidi gas industri dipilih, pemerintah harus menginisasi skema APBN agar terdapat fungsi pengawasan dan fungsi budgeting dari DPR. Ini penting untuk memastikan tidak terganggunya keuangan negara.

“Tidak optimalnya subsidi pemerintah untuk industri juga akan menciptakan defisit anggaran yang besar di APBN 2020 dan seterusnya. Di RAPBN 2020, defisit anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp 307 triliun,” ungkap Ridwan.

Pada tahun 2016, Kementerian ESDM telah mengimplementasikan Perpres 40 tahun 2016 dengan melakukan penyesuaian harga beli gas bumi dari hulu.

Selama ini terdapat 7 kategori industri yang terdapat dalam Perpres 40 tahun 2016 yang dapat memperoleh harga gas bumi tertentu yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, kaca, keramik, dan sarung tangan karet.

Namun hanya terdapat 3 industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku/ feed stock. Sementara 4 kategori lainnya hanya menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar atau burner.

Dari 7 sektor industri, baru tiga sektor industri yang mendapatkan manfaat dari Perpres 40 tahun 2016 yaitu sektor pupuk, petrokimia, dan baja.

https://money.kompas.com/read/2020/02/19/122740526/dpr-penurunan-harga-gas-industri-harus-disertai-mekanisme-kontrol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke