Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omnibus Law Pangkas Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai, Ini Kata Menhub

Salah satu aturan yang berencana diubah ialah terkait batasan minimal kepemilikan pesawat oleh maskapai penerbangan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang tertarik berinvestasi di sektor penerbangan.

"Pada dasarnya semua policy kami memberikan kemudahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ia membenarkan bahwa dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah tidak lagi memberikan batas minimal kepemilikan pesawat sebanyak 5 pesawat sendiri dan 5 pesawat sewa, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 118 ayat 1 butir b.

"Untuk penerbangan kami berikan jumlahnya lebih sedikit, modalnya lebih kecil, supaya semua orang bisa masuk situ," kata Budi.

Meski membenarkan adanya penurunan batas minimal kepemilikan pesawat, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu belum bisa mendetail berapa batas minimal kepemilikan pesawat yang baru.

Melalui pemangkasan batas minimal ini, Budi berharap muncul maskapai-maskapai baru di Tanah Air.

Sehingga nantinya memunculkan persaingan yang lebih kompetitif di dunia usaha penerbangan.

"Kalau ada persaingan maka pelayanan itu akan tambah baik," katanya.

Meski pemerintah berencana mempermudah munculnya maskapai baru, Budi menekankan bahwa pihaknya akan tetap fokus mengawasi faktor keamanan bagi konsumen.

"Timbul pertanyaan kalau mudah itu safety enggak? Tetap safety, sebagai regulator kita akan menjaganya," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/02/21/220100926/omnibus-law-pangkas-batas-minimal-kepemilikan-pesawat-maskapai-ini-kata-menhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke