Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omnibus Law Ditolak Buruh, ini Kata Ketua Satgas

Rancangan Undang Undang (RUU) sapu jagat ini ditentang oleh banyak pekerja, karena dinilai merugikan.

Merespons hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani menilai wajar jika ada sejumlah buruh yang merasa keberatan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia

Menurut dia, penolakan terjadi akibat Undang-Undang tidak dilihat secara keseluruhan, sehingga dinilai merugikan.

"Wajar (jika dikritik) dan sekarang bagaimana kita komunikasi untuk menerangkan secara keseluruhan. Karena kalau diliat sebagian-sebagian itu tidak akan menggambarkan keseluruhan makna dan arti daripada omnibus ini," ujarnya, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

itu meminta agar Omnibus Law tidak dilihat dari satu sisi saja.

Ia mencotohkan besaran pesangon yang mengalami penyusutan. Meski besaran pesangon turun, Omnibus Law menawarkan berbagai keuntungan lain bagi pekerja.

"Kalau kita liat satu per satu, oh ini pesangonya turun kalau berhenti disitu bakal turun ya, tapi kalau kita liat lebih dalam lagi ini turun tetapi ada beberapa program yang sangat baik dari pemerintah," tuturnya.


Rosan mengakui bahwa jumlah pesangon dalam Omnibus Law menyusut menjadi 17 persen, dimana sebelumnya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja menerima pesangon diberikan maksimalnya sekitar 32,4 persen. \

Kendati demikian, Omnibus Law menawarkan berbagai insentif lain, seperti jaminan kehilangan pekerjaan, yang tidak memberatkan baik pengusaha maupun tenaga kerjanya.

"Memang 17 persen tetapi para pengusaha diwajibkan dalam undang-undang itu, jika di setujui setahun paling lambat harus berikan 5 bulan gaji. Ini kadang-kadang tidak dilontarkan begitu hanya berhenti di 17 saja. Ada jaminan kehilangan pekerjaan," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/05/161000926/omnibus-law-ditolak-buruh-ini-kata-ketua-satgas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke