Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lawan Corona, Pemerintah Bebaskan Cukai Bahan Baku Hand Sanitizer

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19). Pembebasan cukai memberikan kemudahan untuk tujuan sosial maupun pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan bebas bea cukai karena kebijakan ini.

Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan melampirkan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan corona.

"Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” jelas Heru dalam siaran pers, Rabu (18/3/2020).

Tak hanya itu, Heru memerintahkan jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong,” pungkas Heru.


Adapun kata Heru, tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai.

https://money.kompas.com/read/2020/03/18/203700226/lawan-corona-pemerintah-bebaskan-cukai-bahan-baku-hand-sanitizer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke