Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Beri Insentif untuk Tenaga Medis, Anggarannya dari Mana?

Bendahara negara menjelaskan, anggaran yang digunakan oleh pemerintah untuk insentif tersebut berasal dari burden sharing atau pembagian beban termasuk dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan untuk biaya operasional kesehatan, dan DAK yang berada di pos Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ini sudah disetujui oleh Presiden dan saya Menteri Keuangan telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk bisa segera dilaksanakan," ujar dia di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya akan terus memantau kemampuan pemerintah daerah untuk bisa mengalokasikan insentif melalui APBDnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan insentif bisa tersalurkan dengan baik.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga sempat mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun.

Adapun Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sempat menyampaikan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis.

Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Corona.

Kendati demikian, insentif hingga santunan kematian ini hanya berlaku di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat.

https://money.kompas.com/read/2020/03/24/184033326/pemerintah-bakal-beri-insentif-untuk-tenaga-medis-anggarannya-dari-mana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke