Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama PSBB, Grab Minta Tetap Diperbolehkan Angkut Penumpang

"Kini Grab tengah berupaya agar mitra ojolnya tetap dapat mengangkut penumpang walaupun daerah tempatnya beroperasi sudah ditetapkan sebagai wilayah PSBB," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada kontan.co.id, Kamis (09/4/2020).

Saat ini Grab tengah berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya para pemerintah daerah yang nantinya akan mengatur kebijakan PSBB di masing-masing kota/daerah.

"Kami berharap pemerintah tetap dapat mengizinkan pelanggan kami untuk tetap menggunakan layanan ojol," katanya.

Selain itu, Tri menyebut, diperbolehkannya menggunakan layanan ojol penumpang ini khusus untuk mengantarkan masyarakat dari dan ke rumah sakit serta dari dan ke pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari.

Permintaan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) No.9/2020 tentang Pedoman PSBB yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dalam Permenkes tersebut daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan wajib menerapkan enam kebijakan utama.

Keenam kegiatan tersebut antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dengan demikian, secara aturan, ojol sama sekali dilarang membawa penumpang di wilayah yang sudah ditetapkan PSBB. Aktivitas yang diperbolehkan hanya pengiriman barang dan makanan. (Selvi Mayasari | Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Grab Indonesia minta tetap dibolehkan angkut penumpang selama PSBB

https://money.kompas.com/read/2020/04/09/193500326/selama-psbb-grab-minta-tetap-diperbolehkan-angkut-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke