Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2,8 Juta Pekerja Diprioritaskan untuk Masuk Program Kartu Prakerja

Kementerian Ketenagakerjaan pun menyampaikan, berdasarkan data terkini, sekitar 2,8 juta pekerja telah terdampak pandemik virus corona, baik mereka yang dirumahkan dengan pemangkasan upah atau tak diberi upah sama sekali, atau bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Total jumlah yang terdampak, berdasarkan data Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan semua ada 2,8 juta. Ini tentu sangat berat kondisi tenaga kerja, dan akan terus bertambah jumlah ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan dalam video conference, Senin (13/4/2020).

Secara lebih rinci dia memaparkan, berdasarkan catatan Kemenaker dari asosiasi dunia usaha dan industri, jumlah pekerja formal yang terkena PHK mencapai 212.394 orang.

Sementara itu, sebanyak 1,2 juta pekerja dirumahkan, dengan kondisi bisa saja tidak diberi upah sama sekali oleh perusahaan, atau upahnya dipangkas.

Adapun untuk pekerja sektor informal, data Kemenaker menunjukkan sebanyak 282ribu orang yang terdampak pandemik virus corona.

"Sementara kami juga dapatkan data BPJS Ketenagarkejaan jumlah pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 454.000 dan yang di PHK 537.000," jelas Satrio.

Satrio mengatakan, data tersebut telah diberikan kepada Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja.

Data tersebut telah dikurasi, dan diharapkan sebagian besar pekerja yang terdaftar tersebut diharapkan mendaftar program Kartu Prakerja dan mendapatkan manfaat berupa pelatihan dan insentif yang telah disediakan pemerintah.

"Data itu akan diverifikasi dengan data dukcapil, Kemendikbud, dan data kementerian lain. Karena harapannya yang sudah dapat Kartu Prakerja tidak dapat bantuan sosial lain agar merata di seluruh pekerja lain yang terdampak," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/04/13/164500726/28-juta-pekerja-diprioritaskan-untuk-masuk-program-kartu-prakerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke