Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Gelontorkan Rp 149 Triliun untuk BUMN, Menkeu Bakal Libatkan KPK hingga BPKP

Pasalnya, total anggaran yang dialokasikan pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada BUMN mencapai Rp 142,29 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas Rp 27,56 triliun telah dianggarkan sebelumnya dalam Perpres 54/2020, serta Rp 121,73 triliun merupakan tambahan anggaran dalam PEN.

"Kami sampaikan kalau ada BUMN yang sedang dalam masalah hukum, dana-dana tersebut tidak berarti menutup persoalan mereka. Ini dilakukan dengan tata kelola dan akuntabilitas dan transparansi tinggi," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (19/5/2020).

"Kami akan melibatkan BPKP, BPK, dan KPK dalam melihat operasional dan membantu menggunakan data talangan sehingga berfungsi dan BUMN tetap jalan, tidak ada penyalahgunaan dana talangan," jelas dia,

Secara lebih rinci dijelaskan, pemerintah bakal mengucurkan kepada 12 BUMN yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) maupun memiliki peran dalam program PEN.

Anggaran tersebut nantinya bakal berbentuk dana talangan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan kompensasi.

Untuk dana talangan, ada lima BUMN yang akan mendapatkan dana tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun; Perum Perumnas (Persero) Rp 650 miliar; dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun.

Ada juga PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun; serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun.

Untuk Perum Bulog, akan diberikan Rp 10,5 triliun dana tambahan dalam bentuk bantuan sosial (bansos).

Sri Mulyani pun menjelaskan secara rinci, total anggaran PMN sebesar Rp 25,27 triliun. Adapun perseroan yang akan mendapat suntikan negara tersebut yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun; dan PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 11 triliun; dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun.


Ada juga PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp 500 miliar; serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 6,27 triliun. Khusus untuk BPUI, yang akan dibayarkan secara nontunai sebesar Rp 270 miliar.

Sementara untuk kompensasi, ada dua BUMN yang akan mendapatkan dana tersebut. Yaitu PT PLN sebesar Rp 38,25 triliun dan PT Pertamina sebesar Rp 37,83 triliun. Ditambah masing-masing sebesar Rp 7,17 triliun berupa kompensasi yang telah dianggarkan dalam APBN 2020.

Kompensasi diberikan atas penundaan kenaikan tarif listrik dan harga minyak. Seperti diketahui, keduanya memutuskan tidak menaikkan tarif bbm maupun listrik meskipun saat ini sedang susah karena pandemi virus corona.

"Untuk PLN akan mendapatkan kompensasi dari tarif listrik yang tidak naik selama lima tahun," jelas Sri Mulyani.

"Sementara untuk Pertamina dapat dana kompensasi dari tidak adanya kenaikan harga BBM," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/05/19/083900426/pemerintah-gelontorkan-rp-149-triliun-untuk-bumn-menkeu-bakal-libatkan-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke