Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kelas BPJS Kesehatan Mau Dilebur, Ini Kata Kemenkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, rencana itu tengah dibahas matang oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Masih di DJSN. Harusnya segera (dibahas lebih lanjut)," kata Kunta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pengaturan soal kelas standar dan mendefinisikan kebutuhan standar merupakan bagian dari upaya pembiayaan kesehatan program JKN-KIS dapat terkendali.

"Dan hal itu positif untuk memastikan program ini ke depan," kata Iqbal.

Sebelumnya, anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, peleburan kelas direncanakan agar semua masyarakat mendapat hak yang sama alias adanya prinsip equal.

Prinsip equal adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarnya.

Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip tersebut, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ucap Muttaqien.

Muttaqien menyebut, persiapan kelas standar memerlukan waktu. Persiapannya dilakukan hingga Desember 2020 bila merujuk pada UU SJSN. Persiapan meliputi konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, serta harmonisasi regulasi.

Sementara dalam pasal 54B Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa proses paling lambat sampai 2022.

https://money.kompas.com/read/2020/05/22/170700926/kelas-bpjs-kesehatan-mau-dilebur-ini-kata-kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke