Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari ini Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini yang Harus Diperhatikan

Hal tersebut sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang memperbolehkan ojol mengangkut penumpang selama periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Keputusan tersebut juga diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).

Kemudian, ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Lalu, driver ojol juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

Sementara itu, asosiasi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda (Garda) Indonesia mengaku siap mengangkut penumpang dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksojno mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, khususnya kepada driver ojol, terkait protokol pencegahan penularan Covid-19 selama mengangkut penumpang.

"Pastinya Garda akan terus sosialisasi dan galakkan pelaksanaan protokol kesehatan pada pengemudi agar pengemudi juga sampaikan kepada penumpang untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Lalu, penumpang diminta untuk membawa helm sendiri untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

Igun berharap, kebijakan ini dapat segera dilakukan di seluruh daerah Jabodetabek.

"Garda berharap Jabodetabek dapat diaktifkan kembali fitur layanan penumpang oleh aplikator pada waktu tidak terlalu lama agar rekan-rekan pengemudi ojol dapat membawa penumpang kembali," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/06/08/050420126/hari-ini-ojol-boleh-angkut-penumpang-lagi-ini-yang-harus-diperhatikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke