Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cantrang Kembali Diperbolehkan, Kiara: Ini Catatan Merah buat Pak Edhy...

Padahal, profesi nelayan tradisional di Indonesia lebih mendominasi, sekitar 2,7 juta nelayan tradisional dengan kapal berukuran di bawah 7 GT dan 10 GT.

"Kenapa dicederai dengan kebijakan yang tidak pro terhadap nelayan tradisional? Dampaknya jelas, nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan kehilangan ruang perairannya," kata Susan kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Susan mengatakan, pemberian izin untuk 8 Alat Penangkapan Ikan (API) yang belum diatur maupun dilarang dalam Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 merupakan bentuk gerak mundur KKP.

Pelegalan cantrang dan trawl bisa menimbulkan konflik horizontal antara nelayan kecil dengan nelayan besar. Konflik akan terjadi antara kapal-kapal besar berukuran di atas 10 GT dengan kapal nelayan kecil di bawah 10 GT.

Bahkan kata Susan, nelayan Natuna sempat mengajukan protes atas keberadaan kapal-kapal bercantrang yang dimobilisasi Natuna tempo hari.

"KKP ini mencederai banyak orang, termasuk masyarakat adat. Kalau bicara spirit keberlanjutan, kita enggak melihat ini di kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP. Semuanya dibuat untuk mengakomodir kepentingan investasi," papar Susan.

Lebih lanjut, kebijakan membuka keran operasi cantrang mengundang praktik penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) yang telah lama diperangi Indonesia. Kapal-kapal besar di atas 200 GT yang kembali beroperasi bisa mengeksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

"Ini catatan merah buat Pak Edhy (Menteri Kelautan dan Perikanan). Tolong libatkan partisipasi publik, bukan hanya sosialisasi," sebut Susan.


Sebelumnya diberitakan, KKP akan menerbitkan revisi peraturan menteri tentang usaha penangkapan ikan dan produktifitas kapal penangkap ikan. Revisi itu membuat penggunaan cantrang dan pukat hela (trawl) kembali diizinkan.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang (shrimp trawl), pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

"Semangatnya, Kita lakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/06/11/143700226/cantrang-kembali-diperbolehkan-kiara--ini-catatan-merah-buat-pak-edhy-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke