Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peringatan Pemerintah untuk Pengusaha Tambang dan Smelter Bijih Nikel

Pemerintah bahkan menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada pengusaha tambang dan smelter yang nakal tidak patuh dengan aturan soal harga jual bijih nikel.

“Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapapun," ujar Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

"Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama," sambungnya.

Seto menambahkan, ada sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM). Bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh kementerian dan lembaga termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin,” kata Seto

Hal ini  disampaikan usai pemerintah melakukan rapat koordinasi (rakor) penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter secara virtual.

Peserta rakor meliputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan BKPM.

https://money.kompas.com/read/2020/07/23/200656026/peringatan-pemerintah-untuk-pengusaha-tambang-dan-smelter-bijih-nikel

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke