Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Dana Rp 30 Triliun dari Sri Mulyani, Kredit Bank Melesat pada Juli 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit bank pada Juli 2020 tumbuh melebihi 2 persen, atau 2,26 persen sementara waktu ini.

Persentase kredit meningkat dari catatan 1,49 persen pada Juni karena tertekan bank BUKU III.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, meningkatnya kredit di atas 2 persen dikontribusi dari dana murah yang ditempatkan pemerintah ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 30 triliun.

Diketahui, bank-bank pelat merah wajib menyalurkan kredit tiga kali lipat dari deposito yang ditempatkan pemerintah.

"Angka sementara yang kami lihat adalah 2,26 persen. Ini lebih didorong dari dana Rp 30 triliun yang di-leverage tiga kali," kata Wimboh dalam konferensi video, Selasa (4/8/2020).

Wimboh meyakini bahwa kredit bakal terus tumbuh mengingat realisasi penyaluran kredit tiga kali lipat itu baru sekitar Rp 41,1 persen dari target distribusi. Tercatat hingga 27 Juli, realisasi penyaluran mencapai Rp 49,7 triliun atau 165,5 persen terhadap alokasi dana.

Dengan begitu, penyaluran kredit tiga kali lipat yang ditargetkan rampung pada September bisa tercapai sebelum tenggat waktu.

"Juli kita perkirakan ini bottom-nya, dengan asumsi bahwa perbankan akan tetap terus (menyalurkan). Dana pemerintah di bank Himbara di-leverage tiga kali, (realisasi) baru 40 persen, berarti masih ada peningkatan kredit lagi sehingga masih akan bertambah," papar Wimboh.

Adapun untuk mencegah terjadinya kredit macet, pihaknya meminta bank untuk segera me-review nasabah yang mendapat keringanan restrukturisasi.

Nasabah yang dianggap mampu tumbuh setelah mendapat keringanan menjadi prioritas untuk disalurkan kredit baru.

"Ini pasti akan mengungkit pertumbuhan kredit. Inilah makanya nasabah mana yang sudah bisa tumbuh, jadi prioritas ditambah kreditnya. Kalau dilakukan bersama-sama, bisa mendorong pertumbuhan. Harus dicoba dan dilakukan," pungkas Wimboh.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan penempatan dana pemerintah tersebut, bendahara negara ini berharap dana dapat disalurkan kepada debitur yang merupakan pangsa pasar masing-masing bank sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sektor riil.

"Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus untuk mendorong perekonomian sektor riil," jelas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2020/08/04/160600326/ada-dana-rp-30-triliun-dari-sri-mulyani-kredit-bank-melesat-pada-juli-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke