Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM: Kompensasi Eksplorasi Tidak Diberikan ke Seluruh Pengembang Panas Bumi

Kendati demikian, tidak semua pengembang dapat menikmati biaya kompensasi tersebut.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Ida Nuryanti Finahari mengatakan, kompensasi hanya akan diberikan kepada pengembang yang belum meneken kerja sama atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).

"Kompensasi eksplorasi diberikan kepada pengembang-pengembang yang sudah mendapatkan izin panas bumi (IPB), tetapi yang belum ter PPA dengan PLN," ujarnya dalam sebuah acara virtual, Kamis (6/8/2020).

Oleh karenanya, Ida memastikan, tidak semua pengembang akan mendapatkan biaya kompensasi dari pemerintah.

Keputusan tersebut diambil pemerintah, untuk memberikan kepastian kepada pengembang yang sudah memiliki IPB, namun masih belum menjalin kerja sama secara resmi dengan PLN.

"Karena mereka akan melakuakn eksplorasi sendiri," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, F.X. Sujiastoto, menjelaskan, pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau.

Sebab, selama ini yang menjadi salah satu kendala pengembangan sektor panas bumi adalah harga jual listrik yang belum ekonomis.

"Pemerintah memberikan insentif dan kompensasi sehingga harga EBT di masyarakat itu terjangkau, namun keekonomian bagi pengembang masih tercapai," ujarnya, Selasa (28/7/2020).

Menurut dia, jika aturan ini diimplementasikan dengan baik, maka biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi. Hal ini, juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Jika diterapkan ini bisa terjangkau bagi masyarakat dan risiko (investasi) panas bumi bisa murah dan (pengembang) bisa akses dana yang lebih murah," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/08/06/163800426/kementerian-esdm--kompensasi-eksplorasi-tidak-diberikan-ke-seluruh-pengembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke